Jumat, 3 Oktober 2025

KPID Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota 2024-2027, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran dibuka mulai 11 November - 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto KPID Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota 2024-2027, Berikut Syarat dan Tahapannya
Istimewa
Ilustrasi- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota periode 2024-2027. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota periode 2024-2027. 

 


Pendaftaran dibuka mulai 11 November - 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

 


Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan menyampaikan seleksi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

 

Baca juga: Seleksi Calon Anggota KPID Jatim 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Disiapkan


Para calon komisioner diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.

 


“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian," kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

 


Adapun persyaratan umum pendaftaran calon anggota KPID Jakarta 2024 - 2027 diantaranya:


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved