Jumat, 3 Oktober 2025

Jagal Sapi Bunuh Teman Wanitanya

Fauzan Akui Sempat Berhubungan Badan dengan Siti Hadiyana di Sebuah Hotel Sebelum Mutilasi Terjadi

Tersangka Fauzan Fahmi diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Siti Hadiyana sebelum akhirnya aksi keji mutilasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
Tersangka mutilasi kepala wanita di Muara Baru bernama Fauzan Fahmi (43) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankn dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu unit mobil pick up Merek Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitam, satu buah gerobak warna biru, satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, dan satu buah tali warna orange.

Baca juga: Pengakuan Fauzan Usai Mutilasi Kepala Korban Muara Baru: Korban Merendahkan Istri dan Ibu Saya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved