Senin, 29 September 2025

Polisi Usut Motif Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Salemba Jakarta: Barang Itu Tak Ujug-ujug Ada

Polisi mengusut kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang perempuan insial EN (35) ke Lapas Salemba.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengusut kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang perempuan insial EN (35) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihak kepolisian mencari pihak yang terlibat aksi penyelundupan barang haram tersebut.

“Barang itu kan tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP (Lapas Salemba),” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).

Karenanya, penyidik akan mendalami motif dari perempuan yang mengantarkan narkotika ke Lapas Salemba untuk suaminya insial FR.

Ade Ary menegaskan peristiwa penyelundupan narkotika akan diusut tuntas.

Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama sehingga akan dikejar termasuk yang menyuruh perempuan itu hingga akhirnya ditahan.

Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, 8 Orang Ditangkap dan 642 Kilogram Ganja Disita

“Ya ini ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh dan lain sebagainya ini akan terus didalami,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Petugas Lapas Salemba Kelas II A mengamankan seorang wanita berinisial EN (35) usai ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu di alat vitalnya.

EN diketahui hendak menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Fasilitas Lapas Salemba Jakpus Canggih Tapi Masih Ada yang Nekat Selundupkan Narkoba di Alat Vital

"Kami amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba," ujarnya kepada wartawan Rabu (24/10/2024).

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4.95 gram dan 6 butir ekstasi.

Gerak-gerik EN membuat petugas curiga hingga melakukan pemeriksaan.

“EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba terkait tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," tutur dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan