Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Heru menjelaskan, meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sudah disahkan, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak merta gugur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Heru menjelaskan, meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak serta merta langsung gugur.
Baca juga: AHY dan Heru Budi Resmikan Hunian Vertikal di Johar Baru
Sebab sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota negara.
Ketimbang berspekulasi soal wacana ‘Twin Cities’ yang belakangan mencuat, Heru pun memilih menunggu aturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
“UU DKJ dan UU IKN itu perlu ada turunannya, perlu ada tambahan, yaitu perpres. Sebelum ada perpres, ibu kota Indonesia masih ada di Jakarta,” tuturnya.
Sebagai informasi eks Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya memandang Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara beberapa tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Bambang Susantono ketika Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep "Twin Cities" untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru.
"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Tribunnews.com.
Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Apa Itu Twin Cities?
Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.
Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto.
Baca juga: Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi Sebut Hanya Bisa Diterapkan di Zona Transportasi Lengkap
Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.
Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Sumber: TribunJakarta
Gibran Diusulkan Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat |
![]() |
---|
Politisi PDIP Dukung Evaluasi Menyeluruh Proyek-proyek di IKN |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan KIPP IKN 1B dan 1C Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
Rp130 Triliun Terancam Mubazir, NasDem Minta Gibran Segera Pindah ke IKN |
![]() |
---|
NasDem Usul Moratorium Pembangunan IKN Jika Status Ibu Kota Negara Belum Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.