Pemindahan Ibu Kota Negara
NasDem Usul Moratorium Pembangunan IKN Jika Status Ibu Kota Negara Belum Jelas
Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan IKN di Kalimantan Timur
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Prabowo Lebih Pilih Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta Ketimbang di IKN, Ini Alasannya
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.
Baca juga: Warga Lokal Dilatih Pimpin Pembangunan IKN, Komunitas Adat Terlibat Aktif
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," ucap Saan.
Progres pembangunan IKN telah mencapai 80 persen yang mencakup tiga batch.
Di antaranya pembangunan Istana Kepresidenan yang mencakup Istana Garuda dan Istana Negara dan fasilitas pendukungnya sudah tuntas.
Kemudian Kantor Kementerian Koordinator. Dari empat perkantoran Kementerian Koordinator, tiga di antaranya sudah tuntas dan sebagian telah dioperasikan.
Satu lainnya sedang dalam tahap penyelesaian.
Saat ini pembangunan tengah memasuki tahap kedua periode 2025-2029 dengan fokus pada pembangunan ekosistem lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Komisi Yudisial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.