Sabtu, 4 Oktober 2025

Empat Pelaku Curanmor Bergolok di PIK Ditangkap, Aksinya Sempat Viral

Aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah ditandai oleh petugas security

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Komplotan perampok sadis di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Aksinya viral di media sosial 

"Kita terus kembangkan hasil penangkapan ini," kata Wahyudi.

Masyarakat diimbau agar menggunakan pengamanan ganda pada sepeda motor serta memilih tempat parkir yang bisa dipantau petugas security. 

“Ditambah lagi ada beberapa jenis sepeda motor yang mudah diambil oleh pelaku curanmor apabila menggunakan kunci ganda bisa mempersulit aksi para pelaku,” ucapnya.

Pelaku yang diinterogasi mengaku bahwa mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah.

Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved