Kamis, 2 Oktober 2025

Kondisi Anak di Jakut yang Dianiaya Ibu Tiri: Dirawat di Ruang Khusus, Jalani Operasi Bagian Kepala

Dua anak yang menjadi korban penyiksaan ibu tirinya, masih dirawat di rumah sakit.

Penulis: Nuryanti
net
Ilustrasi penganiayaan. Dua anak yang menjadi korban penyiksaan ibu tirinya, masih dirawat di rumah sakit. 

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang merupakan ibu tiri dari kedua korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris."

"Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," papar Gidion.

Sebagai informasi, korban pertama berinisial NRA ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.

Ditubuhnya juga ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Satu korban lain ditemukan dalam kondisi kedinginan di kamar mandi rumah pelaku. 

Sama seperti korban pertama, korban kedua mengalami memar baik karena pukulan maupun cubitan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Cilincing, Kesal Korban Sering Ganggu Anak Kandung Pelaku

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Berita lain terkait Jakarta Utara

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved