Senin, 29 September 2025

Empat Kasus Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Tangsel

Peristiwa terjadi di 2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara dan satu kejadian di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Sebanyak empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menjadi atensi serius Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang 

Ketiga terhadap S.H., pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung diterapkan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan