Empat Kasus Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Tangsel
Peristiwa terjadi di 2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara dan satu kejadian di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Ketiga terhadap S.H., pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung diterapkan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tutupnya.
Kasus Asusila Guru Honorer di Lampung Tengah: Korban 3 Siswa dan Alami Trauma |
![]() |
---|
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vadel Badjideh Pilih Tetap Tersenyum |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.