Minggu, 5 Oktober 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

Sebelum penemuan empat anak tewas di Jagakarsa, tepatnya pada Sabtu (2/12/2023), Panca diduga menganiaya sang istri hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tetangga korban saat itu bernama Titin Rohmah (49) mengatakan bahwa peristiwa dugaan KDRT itu diketahui saat adik Panca mendatangi rumah kontrakan untuk mengantar D ke tempat kerja.

Saat itu adik pelaku memanggil D, tetapi tak ada respons. Pintu pun dibuka paksa dan diketahui bahwa Panca tengah memukuli istrinya.

“Pertama datang adiknya mau nganter kerja (istri pelaku) ke kantor. Dipanggil nggak keluar. Pas ditendang pintu, istrinya lagi digebukin Pak Panca,” kata Titin.

Saat itu adik pelaku pun memanggil Titin untuk dimintai pertolongan. Titin mengaku melihat D sudah dalam kondisi babak belur.

“Istrinya sudah pada benjol jidatnya, ada tiga atau empat (benjolan), muntah darah,” cerita Titin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved