4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca. Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan. (Tribunnews/Kompas.com)
4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung |
---|
Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini |
---|
Fakta Baru Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Segera Masuk Pengadilan |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa ke Kejaksaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.