Jumat, 3 Oktober 2025

5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

Fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi, Jabar.

Tribunnews.com/Reynas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan update kasus KDRT oleh oknum pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, Kamis (29/8/2024). Berikut fakta-fakta kasus KDRT oleh oknum pegawai Ditjen Pajak di Bekasi. 

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan, dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan."

"Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary.

3. Korban Alami Sres Berat

Dikutip dari Kompas.com, MAT, korban KDRT oleh suaminya, menderita stres berat karena penganiayaan yang dialaminya sejak 2021.

Hal itu, diketahui dari hasil visum psikiatrikum yang menunjukkan MAT mengalami stres.

"KDRT yang dialaminya menyebabkan tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Rabu (28/8/2024).

4. KDRT Sudah sejak 2021

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, FAF telah menganiaya MAT sejak 2021.

Hal itu, disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).

“KDRT fisik berlangsung sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, sedangkan KDRT psikis terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini,” kata Ade.

Baca juga: Adik Oknum Pegawai Pajak Ambil Uang Sewa Rumah Jadi Pemicu KDRT di Bekasi

5. Respons DJP

Terkait kasus KDRT terhadap istri pegawai Ditjen Pajak itu, turut direspons Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

Dwi Astuti menyampaikan, kasus ini adalah masalah rumah tangga yang sedang ditangani oleh penegak hukum.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Dwi pada Rabu (21/8/2024).

“DJP tidak mentoleransi pelanggaran kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Motif Pegawai Ditjen Pajak Aniaya KDRT Istri di Bekasi, Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved