Senin, 6 Oktober 2025

8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Tetangga menunjukkan kamar kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat penganiayaan dua balita kakak beradik oleh orangtua asuhnya. 

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

6. Alami Luka Parah dan Kritis

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua balita tersebut menderita luka fisik yang cukup parah bahkan salah satu balita kondisinya kritis.

“Jadi satu balita kondisinya kritis, dirawat di ruang ICU, ini yang anak paling kecil. Kalau yang kakaknya, menderita luka berat,” ujar dia.

Gidion mengungkapkan, MFW masuk ke ruang ICU karena tak sadarkan diri usai dianiaya.

Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.

“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia.

7. Dibenturkan ke tembok

Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.

“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.

Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion.

8. Dijerat UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved