Kompolnas : Bila Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota Polsek Cakung Bisa Dipecat
Setiap anggota Polri dilarang berselingkuh atau melakukan perzinahan sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
Suaminya yang dilaporkan ke Propam masih bertugas di Polsek Cakung seperti biasa, sementara IK sebagai istri sah tidak mendapatkan nafkah dan harus merawat anaknya seorang diri.
IK melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali memergoki dan menggerebek suaminya berselingkuh dengan seorang perempuan lain.
Pertama dua tahun lalu ketika dia seorang diri menggerebek suaminya, dan kedua pada 2024 saat IK bersama personel Propam menggerebek suaminya pada sebuah unit kontrakan di Cakung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kompolnas: Oknum Polisi di Jakarta Timur yang Diduga Selingkuh Bisa di-PTDH
Sumber: TribunJakarta
Perjalanan Cinta Pratama Arhan-Azizah Salsha, Sempat Diterpa Isu Selingkuh hingga Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Kisah Suami yang Tahu Istrinya Mengandung Anak Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Kades di Ogan Ilir Digerebek Selingkuh, Nikahi Gadis 16 Tahun agar Tak Dilaporkan |
![]() |
---|
Kades di Sumsel Nikahi Gadis Desa Setelah Digerebek Warga Berduaan di Rumah |
![]() |
---|
Baim Wong Ungkap Fakta setelah Cerai, Akui Tak Berniat Ribut dan Tawarkan Damai ke Paula Verhoeven |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.