Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 M, Dipakai Bayar Utang dan Jalan-jalan Sekeluarga
Ade Safri menjelaskan, mulanya pihak Bank Jago merasa curiga ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem bank mereka pada periode 18 Maret
Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional
Anggota DPR Desak Polisi Militer Ungkap Motif Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Pria di Bangka Nekat Bobol ATM, Pakai Linggis dan Las Listrik Gagal, Akhirnya Kabur |
![]() |
---|
Sosok Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri Sebut Motif Kematian Arya Daru Tak Etis Dipublikasikan |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Wanita di Losmen Malang, Pelaku Bawa Kabur HP dan Uang Rp300 Ribu |
![]() |
---|
DPR Desak Polisi Transparan Ungkap Motif Pembacokan Anak Buah Jaksa Agung di Depok dan Deli Serdang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.