Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Seorang Pria Usia 29 Tahun, Tinggal di Cipayung Jakarta Timur
AP, pria berusia 29 tahun ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.
Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis. (Tribunnews.com/ Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.