Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka
Dari 8 orang polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut yakni ZF, AAP dan RF
Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.
Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan UU Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.
"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.
Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Nekat Bacok Polisi, Tiga Pemuda Ini Babak Belur
Sumber: Warta Kota
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.