Senin, 29 September 2025

Kadis Perhubungan DKI Bentuk Tim Khusus Tertibkan Juru Parkir Liar

Nirwono Yoga, pengamat tata kota Universitas Trisakti, mengatakan jukir liar akan tetap ada sepanjang parkir liar masih marak

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Perhubungann DKI Jakarta, Syafrin Liputo membentuk tim gabungan untuk menertibkan jukir liar secara menyeluruh 

Laporan Wartawan Warta Kota Miftahul Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungann DKI Jakarta, Syafrin Liputo  membentuk tim gabungan untuk menertibkan jukir liar secara menyeluruh.

Syafrin meminta bantuan ke masyarakat untuk melaporkan keluhan soal adanya jukir liar di Jakarta dan membuat resah.

Selain membuat resah, warga juga bisa melaporkan adanya juru parkir liar membuat kemacetan di Jakarta, agar bisa segera ditindak petugas gabungan.

"Tentu kami harapan kerja sama masyarakat, memang beberapa keluhan, contohnya disampaikan medsos melalui kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan," kata Syafrin, Rabu (22/5/2024).

Bisa juga dilaporkan melalui DM (direct message), akan langsung tindaklanjuti.

Baca juga: Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo: Alhamdulillah Pemberangkatan Mudik Gratis Sukses

"Artinya ada ketidaknyamanan masyarakat yang itu harus kita tertibkan," katanya.

Nirwono Yoga, pengamat tata kota Universitas Trisakti, mengatakan jukir liar akan tetap ada sepanjang parkir liar masih marak.

Ini bisa terjadi karena  tidak memadainya area atau gedung parkir dalam sebuah bangunan.

Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung bangunan tersebut.

"Seluruh tempat tujuan yang mengundang kedatangan orang wajib menyediakan tempat parkir resmi memadai. Hal ini yang sering dilanggar," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Akibatnya banyak bangunan tidak menyediakan tempat parkir yang memadai membuat pengunjung atau pengguna bangunan parkir di tepi jalan.

Seiring dengan tingkat keramaian di bangunan gedung tersebut pada akhirnya memunculkan tempat-tempat parkir liar.

Kata Yoga, guna menanggulangi parkir liar pemilik atau pengelola bangunan harus menyediakan ruang parkir bersama dalam bentuk pemanfaatan lahan kosong.

Lahan yang belum dimanfaatkan tersebut bisa dibangun gedung parkir dengan bekerja sama dengan swasta maupun dengan pemerintah daerah (BLU Perperkiran).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan