Jumat, 3 Oktober 2025

3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Adalah Residivis: Ini Rekam Kejahatannya

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus begal Satrio Mukti Rajajo (19), calon siswa atau Casis Bintara Polri

Editor: Erik S
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Empat pelaku begal terhadap casis Bintara Polri saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). 

"Tersangka C dulu pernah melakukan pencurian ditangani oleh Polsek Tambora," ucap Wira.

Untuk dua tersangka lain yakni PN alias Ebol berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan mengambil HP korban.

Baca juga: Ini Pertimbangan Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Polisi

"Lalu, tersangka W alias Kerdil berusia 26 tahun, warga Bojonegoro, peran orang yang membeli motor dengan harga Rp 3,3 juta," terang Wira.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (m31)

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terkuak! 3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Ternyata Residivis

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved