Kronologi Maling Berpistol Gagal Curi Motor di Bekasi, Sempat Lepaskan 3 Kali Tembakan
S mencoba menggasak sepeda motor lainnya sambil kembali mengacungkan senjatanya tersebut untuk menakuti warga yang mengejarnya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi telah mengamankan S, maling motor bersenjata api yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku S dan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver tersebut sudah diamankan polisi.
Atas kasus tersebut pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
"Perkara Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.