Rabu, 1 Oktober 2025

Kronologi Maling Berpistol Gagal Curi Motor di Bekasi, Sempat Lepaskan 3 Kali Tembakan

S mencoba menggasak sepeda motor lainnya sambil kembali mengacungkan senjatanya tersebut untuk menakuti warga yang mengejarnya.

Kolase Tribunnews/Ist
Polisi telah mengamankan S, maling motor bersenjata api yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Pelaku S dan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver tersebut sudah diamankan polisi.

Atas kasus tersebut pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

"Perkara Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved