Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan
Akan tetapi, dari sisi psikologi, anak berumur 16 tahun sudah memiliki ketertarikan seksual sehingga perlu dicek tingkat psikologi si anak melakukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus seorang ibu kandung di Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak perempuannya, HR (16), melakukan hubungan badan dengan pacar hingga merekamnya, mengejutkan banyak pihak.
Mirisnya, persetubuhan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu atau selama hubungan asmara HR dan pacarnya berjalan.
Perekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 lalu di indekos pacar RH, wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu Neneng sengaja datang ke indekos pacar HR.
Singkat cerita, puncaknya pada bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil. Dan Neneng selaku ibu kandung yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi, dengan memberi berbagai ramuan hingga obat-obatan.
Naas, bayi yang dilahirkan secara paksa dari rahim HR meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.
Lalu, seperti apa analisa dari sisi psikologi forensik sehingga hal itu bisa terjadi?
Baca juga: Pengakuan Ayah Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Suratno: Anak Saya Keterbelakangan Mental
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, dari sisi hukum, tak ada pembenaran apa pun terhadap kontak seks dengan anak-anak.
Akan tetapi, dari sisi psikologi, anak berumur 16 tahun sudah memiliki ketertarikan seksual sehingga perlu dicek tingkat psikologi si anak melakukan persetubuhan.
"Jadi, perlu juga dicek seberapa jauh sesungguhnya anak 16 tahun itu secara psikologis berkehendak atas persetubuhan, bahkan direkam," ujar Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (21/5/2024).
Adapun untuk si Ibu Neneng dengan pengakuannya di kepolisian yang masih berubah-ubah, maka motifnya belum dapat dipastikan.
Meski begitu, jika benar si ibu biarkan anak disetubuhi pacar hingga merekamnya karena motif pemuasan seks pribadi dengan menonton film persetubuhan, maka hal itu berpotensi terjadi eskalasi kejahatan.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya
"(Motif itu) bisa saja ada pada si ibu. Mulai dari keisengan sampai kecanduan.
Tapi jangan lupa, perilaku jahat cenderung bereskalasi.
Sehingga, bisa saja meningkat menjadi bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Rekaman dijadikan sebagai media promosi, baik untuk mengomersialisasi rekaman atau pun mengomersialisasikan si anak," paparnya.
Kronologi: Ibu jatuh Hati ke Pacar Anak dan Biarkan Buah Hati Disetubuhi
Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Dilakukan di rumah kontrakannya, Neneng terang-terangan merekam persetubuhan anaknya itu.
Mirisnya, persetubuhan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu atau selama hubungan asmara HR dan pacarnya berjalan.
Perekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 lalu di indekos pacar RH, wilayah Kranji, Kota Bekasi. Saat itu Neneng sengaja datang ke indekos pacar HR.

Bukan tanpa alasan, Neneng yang berstatus janda rupanya memendam perasaan dengan pacar HR.
Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Atas dasar motif inilah ia membiarkan sang anak melakukan persetubuhan itu. Sementara dirinya asyik merekam dengan menggunakan kamera ponsel demi kepuasan pribadi.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Baca juga: Janda Rekam Putrinya Bercinta Demi Puaskan Hasrat di Jaktim, Bersandiwara Sebelum Aibnya Terbongkar
Puncaknya pada bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil.
Neneng yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan asal kandungan HR berhasil digugurkan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” sambung Nicolas.
Pada usia kemahilan HR yang ketujuh bulan, Neneng memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.
Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tersebut.
Setelahnya, Neneng segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.
Neneng berdalih bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ucapnya.
Sementara, HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Ibu Rekam Anak dan Pacarnya Hubungan Intim, Janin Cucu Hasil Aborsi Diklaim Punya Pengamen
Polisi Ungkap Hasil Visum Penyebab Tewasnya Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Bermodal Seragam Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bekasi Sejak 2013 |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
ABG di Ciracas Habisi Nyawa Pacarnya yang Masih Mahasiswi karena Cemburu Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.