Polisi Selidiki Sosok R Penyuplai Liquid Ganja untuk Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika Cs
Selain itu, pihaknya juga tengah mencari tahu darimana sosok R ini mendapatkan liquid ganja tersebut sehingga bisa diberikan kepada tersangka AT.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chika beserta lima rekannya yang tertangkap pesta narkoba di hotel di Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, fokus penyelidikan pihaknya di antaranya mencari keberadaan sosok R yang berperan memberikan liquid ganja kepada tersangka AT.
"Untuk inisial R kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaannya," kata Rezka saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga tengah mencari tahu darimana sosok R ini mendapatkan liquid ganja tersebut sehingga bisa diberikan kepada tersangka AT.
"Kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," jelasnya.
Baca juga: TikTokers Galih Loss Kena Mental Dihujat Netizen, Putuskan Berhenti Buat Konten
Adapun dalam kasus ini sebelumnya Chika beserta kelima rekannya yang juga selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis liquid ganja.
Mereka ditangkap pada saat melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudk, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kini akibat perbuatannya ke enam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.