Minggu, 5 Oktober 2025

Suami Bikin Kepala Istri Bocor Gegara Tolak KTP Dipakai Buat Pinjol, Pelaku Masih Berkeliaran

Setelah meminta keterangan kepada korban, rencaananya penyidik akan memeriksa saksi dan juga KL selaku terlapor.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews
Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, KL (30) terhadap istrinya, TE (24), di Tebet dipicu penolakan KTP dipakai ajukan pinjaman online (pinjol). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, KL (30) terhadap istrinya, TE (24), di Tebet dipicu penolakan KTP dipakai ajukan pinjaman online (pinjol).

Oleh karena itu, kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menahan pelaku.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kepolisian (LP) dari pihak korban yakni sang istri berinsial TE. Namun, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

"Ya, korban sudah membuat LP," kata Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Selebgram Melijoker Minum Cairan Pembersih Lantai dan Lukai Badan Sebelum Live Bunuh Diri

Dijelaskannya, pihaknya telah meminta keterangan korban setelah pembuatan laporan kepolisian tersebut. Dan korban telah menceritakan kronologi kejadian KDRT nahas yang menimpanya.

Korban menyampaikan kejadian suami aniaya istri itu dipicu korban menolak kartu identitasnya dipakai untuk keperluan pinjol oleh suaminya.

"Korban dalam pemeriksaan menerangkan seperti itu, bahwa dipicu karena terlapor meminta data korban untuk dipakai dalam aplikasi tersebut (pinjol) namun korban menolaknya," ucap Yossi.

Setelah meminta keterangan kepada korban, rencaananya penyidik akan memeriksa saksi dan juga KL selaku terlapor.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor," pungkasnya.

Kronologi

KL (30), seorang suami di Tebet, Jakarta Selatan dilaporkan istrinya TE (24) ke polisi.

KL menganiaya TE sehingga istrinya harus berobat ke rumah sakit pada hari raya Idulfitri, Rabu (10/4/2024).

Penganiayaan itu bermula dari  saat sang suami memaksanya melakukan pinjaman online (pinjol) menggunakan data diri korban.

Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut.

"Kronologinya awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya. Saya nggak kasih, masalah melebar ke mana-mana, sampai nggak mau lebaran ke rumah orangtua," ujar dia.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Gadis di Sukoharjo: 1 Pelaku Diamankan dan 1 Orang Masih Buron

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved