Kamis, 2 Oktober 2025

Terungkap Asal Usul Airsoft Gun dan Peluru yang Dimiliki Koboi Mampang, Senjata Dicek di Labfor

Pengecekan di dilakukan laboratorium forensik untuk memastikan apakah airsoft gun masih berfungsi

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi menangkap dan menahan si koboi jalanan Harits Rahman Rizky (33) yang melakukan pengancaman dengan airsoft gun di jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) dan videonya viral di media sosial. Pelaku dalam pemeriksaan polisi mengaku membeli airsoft gun Rp 2 juta dari temannya di Padang, Sumatera Barat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Teliti Airsoft Gun Milik Koboi Mampang di Laboratorium Forensik

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved