Hari Ini Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang Digelar di Alun-alun Tigaraksa
Untuk hari Senin dan Selasa, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM,TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Minggu (24/3/2024) hari ini.
Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Hari ini Minggu 24 Maret 2024 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Alun-alun Tigaraksa.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Baca juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling Jelang Pemilu 2024 Libur Sementara, Ini Jadwal Terbarunya
Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;
1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dan Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 19.00 WIB - 21.00
7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Minggu 24 Maret 2024 Digelar di Alun-alun Tigaraksa
Sumber: Tribun Tangerang
Sosok Andika Pelajar Kabupaten Tangerang Tewas Usai Ikut Demo: Suka Naik Gunung |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Andika Pelajar SMK Tangerang Sempat Koma Tiga Hari di RS TNI AL Mintohardjo |
![]() |
---|
Luncurkan IPPA Fest, Menteri Imipas: Bukti di Balik Tembok Tahanan ada Karya Positif |
![]() |
---|
Peras Pemborong Proyek SMP, Ketua RT dan RW di Tangerang Diciduk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.