Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Syaratnya
Periode pendaftaran KJMU Tahap I 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Simak syarat dan jadwal terbarunya.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
Instagram @disdikdki
Batas akhir pendaftaran KJMU Tahap I 2024 diperpanjang. Daftar di laman p4op.jakarta.go.id/kjmu sebelum 24 Maret 2024.
8. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000 serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
9. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN an atau APBD.
Syarat Penerima KJMU
1. Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Cara Cek Penerima KJMU 2024
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJMU;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJMU akan muncul.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.