Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran KJMU Tahap I 2024 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Syaratnya
Periode pendaftaran KJMU Tahap I 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024. Simak syarat dan jadwal terbarunya.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang periode pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024.
Sebelumnya, masa pendaftaran KJMU Tahap I 2024 berakhir pada 15 Maret 2024.
Kini, batas akhir pendaftaran KJMU Tahap I 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024.
Sebagai informasi, KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJMU 2024 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.
Bagi mahasiswa yang belum mendaftar, dapat melakukan pendaftaran KJMU Tahap I 2024 secara online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Sementara itu, nantinya daftar mahasiswa yang lolos menjadi penerima KJMU 2024 dapat dicek melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Sebagai panduan, simak jadwal terbaru proses seleksi KJMU Tahap I 2024 berikut ini:
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024
- Pendaftaran KJMU: 4 - 24 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4 - 24 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4 - 28 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 1 - 5 April 2024
- Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima: 16 April - 27 Mei 2024
Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU Tahap I 2024
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
4. Scan KK
5. Scan KTP
6. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
7. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pewagai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.