Sabtu, 4 Oktober 2025

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok

Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/2/2024) dan besok Jumat (9/2/2024).

IG @dishubdkijakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/2/2024) dan besok Jumat (9/2/2024). 

2. DKI Jakarta - Jawa Barat:
- Jakarta Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Roaod (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta

Keterangan Pembatasan

1. Tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:

  • Hantaran uang
  • Logistik Pemilu/Pemilihan, Keperluan penanganan bencana alam
  • Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak.
  • Pangan pokok terdiri atas Beras, Tepung terigu/ tepung gandum/ tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging, Ikan, Daging unggas,
  • Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabai

2. Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

3. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

4. Surat muatan yang berisi keterangan:

  • Jenis barang yang diangkut.
  • Tujuan pengiriman barang dan
  • Nama dan alamat pemilik barang

5. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved