Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok
Polisi masih mendalami keterkaitan video-video porno di ponsel tersebut dengan motif pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan Argiyan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap isi telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat.
Di dalam ponsel milik pelaku, polisi menemukan banyak video porno.
"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).
Meski begitu, polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan video-video porno tersebut dengan kasus pembunuhan ini.
Polisi masih mendalami keterkaitan video-video porno di ponsel tersebut dengan motif pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan Argiyan terhadap pacarnya ini.
Wira mengatakan, pihaknya akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami psikologis Argiyan.
"Terkait masalah temuan konten porno di handphonenya apakah ada kaitannya dengan motif dari pelaku untuk lakukan perbuatannya, ini masih dalam pendalaman," jelas dia.
"Tentunya kita akan gandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologis pelaku ini," lanjutnya.
Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Kronologi Pembunuhan
Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinsial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga memerkosa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat.
Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Baca juga: 3 Korban Argiyan Arbirama: Pacar Dibunuh di Depok, 2 Wanita Lain Diperkosa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontarakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.
Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.
Baca juga: Dito Mahendra Didakwa atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Izin
Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.
"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalakn korban," jelasnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.
Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.