Sabtu, 4 Oktober 2025

Innalillahi, Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim Meninggal Dunia

H menghembuskan napas terakhirnya setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kolase Tribunnews/Kompas.com/Polres Metro Jakarta Timur
Risqi Ariskalaki (29), ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Timur atas kasus penganiayaan balita berinisial H (3) di kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Terkini, balita tersebut meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, pada Jumat (15/12/2023). 

"Awal kejadian pacar tante bilang kalau anak H terjatuh dan tak sadar," ucap Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, pihak rumah sakit curiga dengan luka lebam di sekujur tubuh korban.

Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati kemudian menghubungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk memeriksa kondisi H.

Melihat kondisi korban dalam keadaan kritis, petugas mencurigai keterangan RA.

Petugas kemudian meminta keterangan RA serta membuka ponselnya dan mendapati adanya rekaman penganiayaan.

RA juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara dari hasil pemeriksaan tim dokter, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh korban, di antaranya akibat sundutan rokok.

Kemudian ada luka berat di bagian kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

RA sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dia lakukan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada korban.

Alasannya sepele, hal ini karena dirinya kesal dengan H yang terus menerus menangis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved