Warganet Ramai-ramai Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden di RUU DKJ
RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Penulis:
Choirul Arifin
Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.
Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.
Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Laporan reporter Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra/*
Jangan Hanya Jaksel yang Rindang, Ridwan Kamil Janji Tanam Pohon Tiga Kali Lipat di Seluruh Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Sebut IKN Mustahil Gantikan Jakarta Meski Pembangunan Berlanjut 30 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
UU DKJ akan Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, Publik yang Setuju dan Tidak Masih Berimbang |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Heru Budi Ungkap Harapannya |
![]() |
---|
UU Daerah Khusus Jakarta: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.