Selasa, 30 September 2025

Warganet Ramai-ramai Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden di RUU DKJ

RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD.

Penulis: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Lita Febriani
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu turut menolak wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan segera dibahas di DPR. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai substansi RUU DKJ menghilang hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.

"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," cuit Presiden PKS Ahmad Syaikhu di akun X miliknya, Rabu (6/12/2023).

Politisi Said Didu memuji langkah PKS yang menolak RUU DKJ dan dinilai selalu konsisten menolak RUU yang merugikan rakyat.

"Saya salut terhadap @PKSejahtera yg saya nilai selalu konsisten berjuang untuk rakyatrakyat, keadilan, persatuan dan demokrasi" cuit akun @msaid_didu.

Istana Tunggu Surat Presiden

Terkait kelanjutan RUU DKJ ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Saat ini kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.

"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," katanya, Rabu, (6/12/2023).

Setelah itu kata Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Ari mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan banyak pihak terkait naskah RUU tersebut.

"Dalam rangka penyusunan DIM,  Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," katanya.

Setelah penyusunan DIM, menurut Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

Sama seperti sebelumnya gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/112/2023) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved