Senin, 29 September 2025

Polisi dalami Jaringan Prostitusi Online Muncikari Mami Icha yang Jual Puluhan Anak di Jakarta

Polda Metro telusuri jaringan muncikari Mami Icha yang bertugas mencari para anak di bawah umur untuk dieksploitasi.

dok. Polda Metro Jaya
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta. Polda Metro telusuri jaringan muncikari Mami Icha yang bertugas mencari para anak di bawah umur untuk dieksploitasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah mendalami kasus prostitusi online yang mengeksploitasi puluhan anak di bawah umur di kawasan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka FEA alias Mami Icha mempunyai jaringan untuk mencari para anak di bawah umur untuk dieksploitasi.

"Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade menyebut 21 anak yang dipekerjakan Mami Icha tersebut diperoleh dari media sosial yang nantinya akan dipromosikan kembali melalui itu.

"Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," ucapnya.

Nantinya, kata Ade, para kliennya tersebut akan dikirimkan foto-foto para anak korban ini melalui telegram maupun line.

"Jadi para anak korban ini, itu mengenal lewat jaringannya ini. Jadi ketika klien ini akan melakuka teransaksi kepada FEA ini jadi para klein ini akan membayar dp terlebih dahulu kepada tsk FEA ini senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," ungkapnya.

"Kemudian setelah diantarkan ke hotel yang sudah ditentukan klien. Di situlah klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," sambungnya.


Diduga Ada Puluhan Anak

Ade Safri menyebut FEA alias Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," jelasnya.

Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Pinggir Rel Penjaringan Dibongkar, Pekerjakan Banyak Gadis Muda Asal Jabar

Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan