Polisi dalami Jaringan Prostitusi Online Muncikari Mami Icha yang Jual Puluhan Anak di Jakarta
Polda Metro telusuri jaringan muncikari Mami Icha yang bertugas mencari para anak di bawah umur untuk dieksploitasi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.