Senin, 6 Oktober 2025

Pesta Orgy dan Rumah Produksi Pembuatan Film Syur di Jakarta

Dua kasus itu adalah penggerebakan pesta seks atau orgy di sebuah apartemen kawasan Semanggi Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pesta seks dk hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film dewasa tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

2. Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi

Kemarin, polisi juga membongkar kasus pesta seks atau orgy di sebuah apartemen di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan..

Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari empat tersangka, satu orang diantaranya merupakan inisiator.

"Dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.

Adapun para tersangka ini menyebarkan undangan kegiatan pesta seks tersebut dengan menggunakan media sosial.

Nantinya, akan ada harga yang ditawarkan untuk para peserta yang akan bergabung dalam pesta seks tersebut.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama di gelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.

Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved