Pesta Seks Gay di Jakarta
Profesi Peserta Pesta Seks Gay yang Digerebek di Jaksel Disorot, Ada Dokter hingga Guru Bahasa Arab
Inilah profesi para 56 pria yang menjadi peserta pesta seks gay di hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap profesi 56 peserta pesta seks gay di kamar 2617, di hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui para pria tersebut digerebek oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025), pukul 21.00 WIB.
Usai digerebek 56 orang itu digelandang ke kantor polisi.
Sementara tiga pria ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial RH alias R dan RE alias E berperan membiayai penyewaan hotel, serta pria BP alias D berperan merekrut para peserta pesta seks.
Para pria penyuka sesama jenis itu rupanya memiliki profesi yang berbeda-beda.
Mereka ada yang berprofesi sebagai guru, trainer, dokter bahkan ada juga yang pengangguran.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
"Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec (aviation security) (Bandara) Soekarno-Hatta 1 orang, dan tidak bekerja 3 orang,” ujarnya, mengutip Kompas.com.
Kompol Iskandarsyah menyebut para peserta pesta seks gay ini rentang usianya yakni 20 tahun hingga 45 tahun.
"20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang, dan 41-45 tahun 6 orang," lanjutnya.
Dari 56 pria ini, sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta.
Baca juga: Video Penuh Rasa Malu, Para Peserta Pesta Seks Gay Dijemput Istri dan Keluarganya di Kantor Polisi
Namun, ada juga yang berdomisili di Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten.
Sementara terkait status perkawinan, 4 orang tercatat sudah menikah, 47 masih lajang, dan 5 lainnya telah bercerai.
Diketahui saat penggerebekan polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi pun menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.