Dalih Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung 100 Kali selama 9 Tahun: Istri Sibuk Kerja
Ayah di Tangerang tega menyetubuhi anaknya sampai 100 kali selama sembilan tahun dengan dalih istri sibuk kerja.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Diburu Polisi, Kasus Terungkap saat Korban Curhat ke Ibu
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.