Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/82023). 

Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan. Saat mendengarkan tuntutan jaksa Shane juga lebih banyak menundudk di kursi terdakwa.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan apresiasi tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.

"Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa.

"Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban,"  lanjutnya.(Tribun Network/dan/fah/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved