Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Peluk Ayah
Sementara itu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam menjatuhkan pidananya, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.
“Terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan. Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Shane juga diwajibkan membayar biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora selaku korban. Pembagian dari pembayaran restitusi disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan yang berakibat pada kerugian korban. Korban disebutkan jaksa alami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan tersebut.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.