Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Jelaskan Hukuman Pelaku Penganiayaan Bisa Bertambah

kata Jamin, jika mengacu pada pembacaan Pasal 351,353,354, dan 355 maka terdapat penambahan hukuman berdasarkan klasifikasi tindak pidana

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved