Kamis, 2 Oktober 2025

Perdagangan Orang

Polisi: Motif Korban Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja Karena Ekonomi Terdampak Covid-19

Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja

Editor: Erik S
Warta Kota/YULIANTO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rata-rata motif korban mau menjual ginjalnya karena ekonomi akibat terdampak Covid-19. 

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional yang Dijual ke Kamboja

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved