Belum Bayar PBB? Yuk Tunaikan Kewajiban Pajak di Bulan Juni ini! Ada Diskon dan Pemutihan Sanksi
bagi wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20 persen dan penghapu
Penulis:
Muhammad Fitrah Habibullah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah.
Melalui pembayaran PBB, pemerintah dapat membangun dan memelihara infrastruktur kota seperti jalan, taman, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, PBB juga digunakan untuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi masyarakat.
Nah, bagi warga DKI Jakarta ada kesempatan baik di bulan Juni ini, bagi wajib pajak yang diketahui memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi, dengan masa rentang waktu Maret - Juni 2023.
Selain itu wajib pajak yang hendak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada periode Maret hingga 30 Juni 2023 akan mendapat keringanan atau diskon sebesar 10 persen.
Jadi, segera lakukan pembayaran wajib pajak tepat waktu, ya!
Ini Dia Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Tantang Menkeu Purbaya Bisa Tekan Pajak Konsumsi jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.