RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.
"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.
Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.