Jumat, 3 Oktober 2025

Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Polisi Sebut Berhasil Selamatkan 65 Ribu Jiwa

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2023 terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri soal membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran dengan menangkap dua tersangka yang merupakan WNA dan WNI, Jumat (23/6/2023). 

RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.

"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.

Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved