Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Siswi SMP Jadi Korban Dirudapaksa di Subang, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan.

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Inilah Tampang AN(18) salah seorang perlaku pemerkosa siswi SMP di Subang 

" Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak. Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul aksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved