Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Majelis Hakim pun meminta seluruh pengunjung meninggalkan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
tangkapan layar Kompas TV
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik Anastasia Pretya Amanda (19), AF (16) sebagai saksi perkara penganiayaan berat terencana atas terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.