Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Tak Hadiri Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Besok

Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH, tak bakal memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (20/6/2023).

Alasannya pihak AGH belum menerima surat pemanggilan saksi.

Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum AGH usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di LPKA Tangerang untuk perkara yang berbeda.

"Baik kami ataupun Anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pekan Depan Bersaksi di Sidang Mario Dandy, AGH akan Didampingi Orangtuanya

Akan tetapi ketika surat pemanggilan saksi telah diterima, AGH siap memberikan keterangan di pengadilan terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Siap kalau dapat kami pasti akan kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH akan satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).

Tak hanya AGH (15), JPU juga mengungkapkan bahwa mantan kekasih Mario Dandy yang lain yakni Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.

"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

Selain mereka, paman David Ozora yakni Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.

Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.

"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan