VN Diduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi
VN (32), terduga pelaku pelecehan terhadap ART bernisial RM tak penuhi panggilan Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Istimewa
Asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24) didampingi pengacaranya Fikram Faraid saat melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan
Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.
Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta.
Baca Juga
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
7 Hasil Penyidikan Polisi Hingga Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar: Pelecehan, Dibekap di Pasir |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pelecehan Siswi SD di Cirebon: Oknum Guru Terancam Sanksi, 5 Korban Melapor |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.