Rabu, 1 Oktober 2025

Insiden Tabrak Lari di Cakung Bisa Dikategorikan Pembunuhan, Berikut Penjelasan Psikolog Forensik

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. 

Berhadapan dengan pembelaan diri pelaku, penegakan hukum biasanya akan mengujinya lewat tiga tahap.

Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.

"Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak," katanya.

Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.

Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.

"Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan," katanya.

Menurutnya, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi pelaku bisa diringankan.

"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," katanya.

Motif Dendam

Keterangan polisi terbaru, mengungkap motif pelaku OS menabrak dan melindas tetangganya MBP alias Moses hingga tewas karena dendam.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan OS melakukan hal tersebut setelah berselisih dengan korban.

"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani memastikan jika kasus tersebut bukan merupakan kecelakaan, melainkan adanya unsur tindak pidana karena dilakukan secara sengaja.

"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.

Fanani menambahkan, kasus tersebut kekinian telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved