Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terungkap, Alasan Ibunda Teman David Ozora Teriak 'Woi' Saat Lihat Penganiayaan oleh Mario Dandy
Saat itu Natalia mendapat perintah dari suaminya, Rudy Setiawan untuk memeriksa kondisi anaknya, R (15) serta David Ozora.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan sosok yang meenghentikan penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Sosok tersebut ialah ibunda teman David, Natalia Puspita Sari.
Saat itu Natalia mendapat perintah dari suaminya, Rudy Setiawan untuk memeriksa kondisi anaknya, R (15) serta David Ozora.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut Shane Coba Bawa Kabur Mobil Mario tapi Dihentikan Satpam
Natalia pun menuju balkon lantai dua rumahnya.
Dari sana, dia melihat posisi David sudah tengkurap di atas aspal.
"Saya lihat ke balkon, loh kok itu ada orang nyungsep gitu. Nah yang satu petantang-petenteng. Berdiri, tinggi tegap gitu. Bajunya panjang, agak gelap gitu," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Melihat pemandangan itu, Natalia pun spontan berteriak dengan kencang.
"Itu saya dengan segenap, sekuat tenaga, saya langsung teriak: Woi!" ujarnya.
Baca juga: Ayah David Minta Usut Kepemilikan Senjata Api Mario Dandy yang Pernah Ancam Tembak Anaknya
Saat itu yg ada di pikirannya, agar orang di sekitar mendengar teriakan itu dan menghentikan tindak kekerasan yang terjadi.
Apalagi saat itu kondisi David sudah terlihat tak bergerak.
"Saya teriak sekuat tenaga dengan harapan satpam dengar, tetangga dengar untuk menghentikan," katanya.
Setelah berteriak, dia berlari menuruni tangga.
Tak dipedulikannya segala hal, termasuk suami dan anaknya yang kecil bertanya-tanya.
Bahkan dia tak sempat mengenakan alas kaki saat keluar rumah.
Natalia menceritakan rentetan kejadian itu di persidangan sembari menahan tangis.
"Itu reflek saya lari. Saya enggak peduli. Sampai saya enggak pakai sandal karena saya ingin cepat nyampe. Itu siapa yang nyungsep," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan
Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.