Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum

Namun dendam itu hilang saat aparat penegak hukum berupaya menunjukkan komitmen untuk memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku sempat dendam dengan Mario Dandy karena telah menganiaya anaknya. Namun dendam itu hilang saat aparat penegak hukum berupaya menunjukkan komitmen untuk memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya. 

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved