Kronologi Oknum Guru Olahraga di Ciputat Hamili Siswi SMA hingga Paksa Aborsi
Oknum guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ciputat, Tangerang Selatan, menghamili seorang siswinya.
Akibatnya, RW mengandung janin yang berusia enam bulan setelah peristiwa persetubuhan itu terjadi pada November 2022.
S menceritakan, kehamilan diketahui keluarganya setelah melihat gelagat RW yang mencurigakan.
Saat itu, pihak keluarga RW sempat menanyakan hal yang berbeda dalam dirinya. Namun, RW enggan berkata sejujurnya.
"Dia awalnya enggak terbuka. Keluarga merhatiin kok perutnya makin lama makin besar, terus disuruh sekolah malas-malasan " kata S.
Berdasar hal itu, kakaknya RW kemudian mendesak yang bersangkutan.
RW lantas mengakui bahwa dirinya sedang mengandung janin setelah disetubuhi gurunya.
"Akhirnya ditanya sama kakak perempuannya. Terus dia (RW) mengakui (sedang hamil) sambil histeris- histeris gitu," ucap S.
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah tempat RW belajar, yang berinisial R, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui kasus ini dan akan mengunjungi keluarga RW untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan menyelidiki dan mencari informasi lebih lanjut, dan kemudian kami akan mengunjungi keluarganya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami akan mencari solusi yang bijaksana," jelas R saat dikonfirmasi terkait kasus itu.
Dengan begitu, kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat bahwa kehamilan di luar nikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dan etika moral.
Tindakan pelaku yang seorang pendidik menunjukkan kegagalan dalam melindungi dan membimbing para siswa.
Penting bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa.
Langkah-langkah efektif perlu diambil untuk menjaga integritas dan perlindungan terhadap siswa, termasuk penerapan protokol keamanan di sekolah dan pemantauan ketat terhadap perilaku guru dan staf pendidikan.
Kendati demikian, kasus ini juga harus ditangani secara serius oleh hukum. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com/Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Rekan Kerja Kenang Zetro Leonardo Purba Sebagai Pribadi Ceria dan Tak Pernah Menolak Tugas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tukang Ojek Pangkalan yang Intimidasi Ojol dan Penumpangnya di Stasiun Pondok Ranji |
![]() |
---|
Kecelakaan 'Adu Banteng' 2 Mobil Boks di Ciputat, Tangsel: Kendaraan Ringsek, Sopir Terjepit Dasbor |
![]() |
---|
Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Guru SMA di Serang Ada 6 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.